Pria di Garut Ditangkap Polisi Usai Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung
0 menit baca
![]() |
| Gambar hanya ilustrasi |
Garut, infojabar1 - Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial SP (43) di Kabupaten Garut setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap dari keberanian korban yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga.
Kasat Reskrim Polres Garut, Joko Prihatin, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah sebelumnya sempat menjadi sasaran kemarahan warga di wilayah Tarogong Kidul.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri,” kata Joko.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengakuan korban kepada salah satu anggota keluarga. Dalam keterangannya, korban menceritakan dugaan tindakan kekerasan seksual yang dialaminya selama ini. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan medis terhadap korban. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan serta mengumpulkan bukti awal.
“Saksi kemudian melaporkan keterangan korban kepada kami. Setelah dilakukan visum, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Joko.
Sebelum berhasil diamankan oleh aparat kepolisian, pelaku sempat dihakimi oleh warga setempat yang geram atas dugaan perbuatannya. Aksi massa tersebut berhasil diredam oleh petugas yang segera mengevakuasi pelaku untuk menghindari tindakan yang lebih jauh.
Polisi kemudian membawa pelaku ke Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah berlangsung berulang kali dalam kurun waktu sekitar satu tahun.
Tidak hanya itu, dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapa pun. Hal ini membuat korban mengalami tekanan hingga akhirnya berani membuka suara kepada keluarga.
Joko mengungkapkan bahwa pelaku diketahui merupakan seorang duda yang bekerja sebagai juru parkir. Ia telah lama hidup sendiri setelah istrinya meninggal dunia beberapa tahun lalu.
“Pelaku ini statusnya duda dan sudah lebih dari empat tahun ditinggal istrinya,” katanya.
Saat ini, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Garut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 473 dan Pasal 418 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. Proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam memberikan perlindungan terhadap anak, serta mendorong korban untuk berani melapor apabila mengalami tindakan kekerasan. Keberanian korban dalam mengungkap kejadian ini menjadi langkah awal untuk menghentikan tindakan yang telah berlangsung cukup lama.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan, khususnya yang melibatkan anak, agar dapat segera ditangani dan mencegah dampak yang lebih luas.
Red.
