Guru Honorer di Sumedang Ditangkap, Kasus Kekerasan Seksual Anak Berawal dari WeChat
0 menit baca
![]() |
| poto ilustrasi |
Sumedang, infojabar1 - Polres Sumedang mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang guru honorer.
Kasus tersebut bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui media sosial.
Kapolres Sumedang, Sandityo Mahardika, mengatakan korban berinisial NA (13) berhasil ditemukan dalam kondisi selamat.
Korban diketahui ditemukan di wilayah Sumedang Utara setelah sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarga.
“Korban berhasil ditemukan dalam kondisi selamat di Sumedang Utara, dan kasus ini bukan penculikan, melainkan perbuatan yang dilakukan oleh orang yang dikenal korban melalui media sosial,” ujarnya, Senin (21/4/2026).
Pelaku berinisial IM (35) diamankan aparat kepolisian pada Minggu (19/4).
IM diketahui merupakan seorang guru honorer di salah satu SMK di Kecamatan Tomo.
Polisi menyebut pelaku terbukti melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban.
Peristiwa ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi WeChat pada Rabu (15/4).
Dua hari setelah perkenalan tersebut, korban dilaporkan hilang oleh pihak keluarga.
“Pelaku membawa korban ke kos dan rumahnya, lalu melakukan persetubuhan sebanyak lima kali dengan iming-iming uang Rp600 ribu,” kata Sandityo.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu di antaranya pakaian korban, satu unit sepeda motor Honda CBR, serta telepon genggam milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (2).
Pelaku terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Saat ini korban mendapatkan perlindungan di rumah aman serta pendampingan dari keluarga dan lembaga sosial hingga proses hukum selesai.
Polisi juga mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak di media sosial.
“Pengawasan penting dilakukan karena media sosial kerap dimanfaatkan untuk kejahatan seperti eksploitasi dan perdagangan orang,” tandasnya.(Red)
