Pemkab Majalengka Gandeng Kejari, Bupati Eman: Jangan Takut Jadi PPK Jika Bekerja Sesuai Aturan
0 menit baca
MAJALENGKA, Infojabar1.com – Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka resmi menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Penanganan dan Penyelesaian Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Selasa (23/6/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Kompleks Pendopo Pemda Majalengka tersebut dihadiri oleh Bupati Majalengka, Wakil Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Ketua DPRD Majalengka, unsur Forkopimda, serta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Majalengka guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang berjalan sesuai koridor hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sukma Djaya Nagara, SH, MHum, menjelaskan bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang, Kejaksaan memiliki kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
"Melalui Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Majalengka siap melakukan penegakan hukum, bantuan hukum baik secara litigasi maupun non-litigasi, pertimbangan hukum berupa pendampingan hukum maupun pendapat hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya," ujar Kajari.
Menurut Sukma Djaya Nagara, kesepakatan bersama tersebut memungkinkan Pemerintah Kabupaten Majalengka mengoptimalkan pemanfaatan bantuan hukum, mulai dari penanganan sengketa piutang macet, penyelamatan aset daerah, hingga menghadapi gugatan dari pihak ketiga.
Ia berharap kerja sama yang terjalin tidak hanya berhenti pada penandatanganan dokumen semata, tetapi dapat diwujudkan dalam langkah konkret yang memberikan manfaat bagi pembangunan dan kemajuan daerah.
Bupati Dorong OPD Tidak Takut Menjadi PPK
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Majalengka Eman Suherman memberikan arahan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran pejabat daerah agar tidak ragu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan program pembangunan.
Bupati menyoroti masih adanya kecenderungan sejumlah pejabat, khususnya di tingkat eselon III, yang enggan ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena kekhawatiran terhadap persoalan hukum.
"Kalau dulu ada kecenderungan teman-teman para pejabat tingkat eselon 3 ada keengganan untuk menjadi PPK karena rasa takut yang berlebihan. Namun kami dorong, jangan takut kalau kita benar, dan jangan merasa minder kalau kita tidak punya kesalahan. Terlebih karena kita hari ini diberikan amanat sebagai pejabat, itulah risiko," tegas Bupati.
Ia menegaskan bahwa apabila terdapat keraguan dalam menjalankan kegiatan, terutama pengadaan barang dan jasa, maka OPD dapat meminta pendampingan kepada Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
"Pendampingan ini bukan berarti kita berlindung untuk melakukan kesalahan. Tetapi justru bagaimana ketika melaksanakan sebuah kegiatan, entah pengadaan barang dan jasa, maka minta arahan dan petunjuk agar apa yang dilakukan sesuai dengan koridor yang berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati meminta seluruh perangkat daerah untuk membangun komunikasi dan silaturahmi yang baik dengan Kejari Majalengka sejak awal, bukan hanya ketika menghadapi persoalan hukum.
Sebagai langkah awal, Pemerintah Kabupaten Majalengka akan memprioritaskan sejumlah program strategis yang memiliki nilai manfaat dan anggaran besar untuk mendapatkan pendampingan dari Seksi Datun Kejari Majalengka.
"Saat ini ada 7 program kerjasama yang kami mohon untuk didampingi. Bagaimanapun juga, ketika Bapak ikut mendampingi, pasti ada ketenangan batin bagi teman-teman di lapangan," pungkas Bupati.
Pewarta: Yudhistira
Editor: Andi

