Terdakwa Pembunuhan Sopir Taksi Online di Serang Dituntut 18 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Pembunuhan Sopir Taksi Online di Serang Dituntut 18 Tahun 6 Bulan Penjara
Foto Ilustrasi

Tangerang, infojabar1 - Andriyani (29), terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Muhammad Subekhan, warga Kabupaten Tangerang, dituntut pidana penjara selama 18 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Senin (20/4/2026).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim David Sitorus dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Serang, Fitriah, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban.

“Terdakwa Andriyani bin Sobari dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan,” ujar Fitriah di hadapan majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah direncanakan secara matang.

Motif pembunuhan disebut untuk menguasai kendaraan milik korban yang berprofesi sebagai sopir layanan transportasi online.

Terdakwa diketahui sengaja menyasar sopir taksi online karena dianggap sebagai target yang rentan.

Untuk melancarkan aksinya, terdakwa menyiapkan sejumlah alat sebelum menjalankan rencana tersebut.

Alat yang disiapkan di antaranya kawat yang dimodifikasi untuk mencekik, kabel ties, serta handphone dan kartu SIM baru guna menghilangkan jejak.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu, 29 November, saat terdakwa memesan kendaraan menuju wilayah Tangerang.

Setelah itu, terdakwa kembali memesan perjalanan menuju Kota Serang pada Minggu dini hari.

Dalam perjalanan menuju kawasan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, terdakwa meminta korban menghentikan kendaraan di lokasi yang sepi.

Saat mobil berhenti, terdakwa langsung mencekik korban dari belakang menggunakan kawat hingga tidak sadarkan diri.

Selanjutnya, terdakwa mengikat leher dan tangan korban menggunakan kabel ties untuk memastikan korban meninggal dunia.

Setelah korban dipastikan meninggal, terdakwa memindahkan tubuh korban dan menguasai kendaraan tersebut.

Ia kemudian mengganti pelat nomor mobil menggunakan pelat palsu untuk menghindari pelacakan.

Jasad korban kemudian dibuang di wilayah Jembatan Cimake, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Berdasarkan hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara Banten, korban meninggal dunia akibat asfiksia atau kekurangan oksigen akibat tekanan kuat pada bagian leher.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa pada persidangan berikutnya.


Red.

News Pembunuhan Sopir Taksi Online Serang Tangerang Andriyani

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image